Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya untuk Satu pihak, namun karena telah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar yang seharusnya dihuni supaya Salah satu orang, saat ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.

selanjutnya yang bersangkutan mengikuti website masa pengenalan lingkungan (mapenaling) pada sedikitnya Satu minggu, kata ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.

pengadilan menyampaikan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut melalui santunan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.