Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat pilihan obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan dan beredar selama penduduk, telah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal di indonesia timbulkan dengan pemahaman bahwa obat adalah suatu barang yang darurat, makanya bisa dikonsumsi meskipun tidak detail status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim dalam siaran pers mui dalam jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru karena agar mendatangkan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti melalui alasan dan kuat, misalnya, pasien akan meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat tersebut serta tak ada obat lain yang mampu menggantikan.

empat obat dan sudah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat koleksi obat, 13 jenis suplemen juga 17 jenis jamu, menurut dia, serta sudah mendapat sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, serta akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, mayoritas daripada china dan india, sementara kita selama indonesia hanya meracik saja daripada bahan-bahan yang diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.