Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis untuk mendatangkan putusan terhadap perkara ini, serta sidang hendak ditunda sampai 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap agar membuat putusan, serta mesti dimusyawarahkan dulu. "maaf untuk rekan pers yang sudah hadir selama sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan itu terhadap majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa dalam suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi," kata dia.

dia amat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa dan masuk di masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, maka tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan itu mesti dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak sesuai melalui ketentuan hukum serta putusan di bawah Salah satu tahun tersebut mesti digarap penuh tak banyak revisi serta bagaimana pun serta," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara dan sekarang telah resmi merupakan istri andhika, mengaku tidak terima melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu berlarut.

"saya inginnya berbagai segera tuntas juga langsung diputuskan, jadi tidak banyak dulu keuntungan yang merepotkan seperti ini," tutur dia.