Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua juga empat dalam korps lalu lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, kata juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya terbuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyatakan kiranya pelacakan aset milik djoko terus dilaksanakan meskipun berkasnya sudah p21 (komplit).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset masih dan terungkap pada persidangan, bambang menyatakan temuan masih tersebut mampu dipergunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan di proses persidangan mampu dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil dan 6 bus sulit milik jenderal bintang dua itu dengan mutu sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan telah disita kpk berupa empat mobil yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza

masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari yogyakarta dan empat pada antaranya telah diamankan selama sekitar gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta ataupun 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 serta atau pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu melalui pidana penjara paling berlalu 20 tahun juga denda paling ada rp10 miliar.

untuk jumlah korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang juga perbuatan memperkaya diri sehingga berdampak pada keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.