Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat di mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian serta calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 mengenai melalui kampanye legislatif. tapi supaya pilkada tidak ada diatur dengan gamblang, katanya.

namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi daripada masalah tersebut, walaupun tidak diatur dengan normatif di pkpu tenntang dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, selama hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, di keuntungan ini bawaslu dapat mengikuti aksi pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, bila ada laporan perihal gal itu.

kami bisa menyaksikan dari tema besar, manakala itu dilaksanakan dalam momentum kampanye pemilu, tapi ini mesti menggandeng ada bagian agar adalah kesepahaman bersama. selama jumlah itu bisa menggunakan undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye itu diselenggarakan selama rangka memberikan pendidikan politik terhadap penduduk.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya ada Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, ujarnya.

khuwailid menyampaikan, dalam ini memang banyak ruang kosong, karena masalah ini tak diatur dengan tegas dalam regulasi dan ada. tapi lubang tersebut harus ditutup, tapi ini tak dapat hanya diselenggarakan bawaslu juga kpid sendiri, sebab keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada digunakan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan membeli media online agar kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.