pemerintah dengan kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi serta komunikasi publik hendak terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional juga badan penyelenggara garansi sosial terhadap masyarakat.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, selama diskusi umum selama universitas pekalongan, selasa, mengatakan kiranya uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah dari lalu serta mau mulai dijalankan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan dalam masyarakat dengan model dialog umum, diskusi interaktif, dan info ke media massa. dengan sebab itu, model solisialisasi ini mau terus digiatkan untuk warga membeli info yang jelas kepada hal diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, ujarnya.
ia menyatakan bahwa pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah akan memberikan jaminan sosial dan menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga keuntungan bermanfaat di pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, tujuan, dan prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial terhadap semua rakyat indonesia, juga menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan bisa, ujarnya.
selain itu, tutur dia, sjsn diadakan menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial dan digunakan agar pengembangan website dan kepentingan audien.
ia mengatakan bahwa menurut uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan dan ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan ingin menyelengarakan program garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan di website jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, ujarnya.
kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menungkapkan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya masih sama, cuma bedanya selama pihak programnya saja. hendak ternyata, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn juga sudah menyosialisasikan, katanya.